Header Ads

Mempertahankan Lingkungan Hidup dengan Green Constitution

Oleh Faridh Almuhayat Uhib H., S.Hut.
(Direktur Eksekutif Garuda Sylva (Garsy) 2010-2012; Koordinator Forum Komunikasi Kader Konservasi Indonesia (FK3I) Lampung 2010-2014)
 
Indonesia sampai kini masih dijuluki Negara Agraris yang memiliki sumber daya alam (SDA) melimpah, baik hutan, tambang dan mineral, maupun laut. Seiring kemajuan teknologi, Indonesia harus melakukan transisi dari negara berkembang menjadi negara maju. Sehingga, banyak sekali kebijakan-kebijakan yang justru menjadikan SDA kita rusak. 

HAL tersebut terjadi karena belum pahamnya para pemangku kepentingan di negeri ini yang memiliki dasar pengetahuan yang kuat tentang bagaimana mengelola ekosistem bentangan alam yang unik, di mana disebut dengan tanah air Indonesia. Kebijakan yang tidak berpihak kepada lingkungan akan menyebabkan kehancuran sumber daya ekosistem seperti yang terjadi beberapa negara di dunia. Seperti, Tiongkok, Jepang, dan negara-negara Eropa yang telah mengalami fase transisi rusaknya SDA yang dimilikinya.
Melihat kondisi bangsa kita yang sangat terancam daya dukung ekosistem dan lingkungan hidupnya saat ini, langkah tepat untuk mengantisipasinya yaitu harus ada konstitusi hukum-hukum lingkungan di mana harus dibuat guna mendukung tata pemerintahan yang baik (good governance). Yaitu dengan mewujudkan konstitusi hijau (green constitution). Sehingga, pemahaman akan pentingnya jaminan lingkungan hidup dapat dipahami semua kalangan. Baik politisi, birokrasi, akademisi, aktivis, mahasiswa, maupun masyarakat luas.

Green Constitution
Kata green sudah banyak didengar oleh masyarakat Indonesia. Dan, stigma kali pertama yang muncul ketika dengan kata green yaitu berhubungan dengan lingkungan hidup. Sebagai contoh dalam kampanye menanam ’’go green’’, dalam kampanye ekonomi belakangan ini dengan kata ’’green economy’’, bahkan sampai pada tataran lembaga politik seperti partai hijau ’’green party’’, dan masih banyak istilah menggunakan kata green.
Namun, green constitution sebenarnya sudah lama menjadi bahasan-bahasan di berbagai negara yang  menginginkan adanya perlindungan akan SDA dan lingkungan hidup untuk keberlangsungan hidup manusia. Sejak 1970-an penuangan kebijakan lingkungan hidup telah dilakukan oleh negara-negara barat. Seperti, di Portugal pada 1976, Spanyol 1978, Polandia 1997, Ekuador 2008, dan Prancis 2004. 

Pengertian green constitution pada intinya memiliki makna bahwa suatu negara harus memiliki kebijakan dan hukum yang lebih pro terhadap lingkungan hidup. Mengingat, kesadaran akan pentingnya daya dukung lingkungan terhadap kelangsungan hidup manusia sangat penting.

Jika menelisik secara sekilas bangsa Indonesia sebenarnya telah memiliki konstitusi hijau sejak lama, para funding fathers bangsa Indonesia telah lebih dahulu memahami tentang norma-norma lingkungan yang harus diadakan di dalam konstitusi negara, walau tidak secara eksplisit tidak seperti pada konstitusi negara lain.
Seperti dalam pasal 28 dan pasal 33 UUD 1945 walau amandemen pasal tersebut telah mengalami beberapa perubahan. Namun yang pada intinya mengacu pada kelestarian lingkungan hidup dan prinsip demokrasi serta berkeadilan. Pertanyaannya adalah apakah konstitusi bangsa kita jika disandingkan dengan konstitusi bangsa-bangsa lain sudah lebih bernuansa hijau?

Belajar dari sejarah panjang bangsa-bangsa yang memperjuangkan kedaulatan lingkungan hidup dan SDA-nya, tentu bangsa kita harus lebih cerdas untuk menghasilkan kebijakan-kebijakan yang lebih baik untuk kemaslahatan hidup orang banyak. sehingga, tidak mementingkan satu pihak saja. Tapi juga kelangsungan, kesejahteraan, serta kenyamanan hidup orang banyak dengan daya dukung lingkungan dan SDA yang ada saat ini. Di mana, dikelola oleh negara dengan sebaik-baiknya dengan konsep green constitution.

Indonesia Hijau
Bukanlah bangsa agraris jika bangsa kita tidak hijau seperti halnya hutan Indonesia ’’bak emas hijau’’ yang terpendam dari Sabang sampai Merauke. Artinya bahwa bangsa Indonesia sangat kaya. Namun sekaya apa pun jika tidak dikelola dengan cerdas, kita akan mengalami perjalanan buruk seperti bangsa-bangsa maju yang telah mengalami fase kerusakan SDA-nya. 

Prof. Jimly Asshiddiqie menyatakan, dua hal penting yang diadopsi ke gagasan UUD 1945 tentang Kekuasaan Pasca Perubahan Keempat pada 2002, yaitu : (i) penegasan mengenai konstitusionalisasi kebijakan ekonomi, (ii) peningkatan status lingkungan hidup dikaitkan dengan hak asasi manusia yang dijamin oleh undang-undang dasar. 

Terhadap yang pertama dapat diketahui penegasan pada rumusan Bab XIV UUD 1945 yang semula hanya berjudul ’’kesejahteraan sosial’’ sekarang sejak perubahan keempat menjadi ’’perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial’’. 

Adapun yang kedua dapat dilihat dalam rumusan Pasal 28H ayat (1) yang menentukan ’’Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan’’.

Sebenarnya sebelum perubahan keempat pada tahun 2002, UUD 1945 memang sudah merupakan konstitusi ekonomi (the constitution of economic policy atau economic constitution), di samping kekuasaan tertinggi di negara kita adalah rakyat, baik di bidang politik maupun ekonomi. Seluruh sumber daya politik dan ekonomi dikuasai oleh rakyat yang berdaulat. Dalam pasal tersebut telah tersurat bahwa lingkungan hidup memiliki tempat tersendiri pada konstitusi bangsa Indonesia.

Sepakat atau tidak sepakat bahwa konstitusi negara kita telah menempatkan lingkungan hidup menjadi bagian penting dalam kehidupan sehari-hari untuk dijunjung tinggi demi generasi yang akan datang. Tidak cukup dengan pasal 28 saja, UUD 1945 Pasal 33 ayat (4) menegaskan adanya prinsip berkelanjutan, ’’perekonomian nasional diselenggarakan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisien-berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan, kemajuan, dan kesatuan ekonomi nasional’’. Apakah cukup dengan kalimat tersebut kemudian sudah disebut sebagai konstitusi hijau? 

Berkelanjutan (sustainable) sangat terkait dengan wawasan pemeliharaan, pelestarian, dan perlindungan lingkungan hidup yang sehat. Indonesia menjadi bagian dari negara-negara di dunia yang juga telah memiliki visi jangka panjang dengan menerapkan prinsip berkelanjutan dengan menerapkan pembangunan yang berwawasan lingkungan. 

Kata sustainable development diperkenalkan oleh Rachel Carson melalui bukunya Silent Spring yang terbit pertama kali pada tahun 1962 dengan konsep bahwa proses pembangunan atau perkembangan diharapkan dapat memenuhi kebutuhan masa sekarang tanpa membahayakan kemampuan generasi yang akan datang untuk memenuhi kebutuhannya dalam memanfaatkan potensi sumber daya alam untuk kehidupan.

Pembangunan berkelanjutan dalam pengertian yang sederhana, Prof. Jimlly Asshiddiqie menyatakan bahwa  pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup dapat dirumuskan sebagai upaya sadar dan terencana yang memadukan lingkungan, termasuk sumber dayanya, ke proses yang pembangunan yang menjamin kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa sekarang dan generasi yang akan datang. 

Jika kita melihat kondisi pembangunan di Indonesia saat ini yang hanya mementingkan kepentingan jangka pendek untuk keuntungan sesaat saja, maka tindakan tersebut berpotensi merusak potensi dan daya dukung lingkungan untuk generasi yang akan datang. Maka jika hal tersebut tercermin dalam perumusan kebijakan dapat dikatakan bertentangan dengan konstitusi kita yaitu UUD 1945. Namun pada hakikatnya Indonesia telah banyak memiliki prinsip pembangunan yang berkelanjutan dan pro-lingkungan. Seperti dalam UU No. 23 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Ketetapan MPR No. IV/MPR/1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara, dan beberapa UU serta peraturan pemerintah yang telah pro terhadap lingkungan.

Dari penjelasan di atas sudah jelas bahwa pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan sebagai prinsip dalam kerangka demokrasi ekonomi sebagai penyelenggaraan demokrasi perekonomian nasional. Perlu digaris bawahi bahwa green constitution hadir sebagai sebuah kebutuhan akan pentingnya lingkungan hidup untuk keberlangsungan kehidupan yang akan datang. Konsep-konsep mengenai hal tersebut diejawantahkan dalam berbagai aspek melalui legal formal kebijakan baik tersirat maupun tersurat. Seperti di negara-negara lain seperti Polandia, Prancis, Portugal, dan Spanyol. 

Indonesia bagian darinya. Maka untuk menuju Indonesia hijau pematangan proses pelaksanaan konstitusi tersebut harus dengan penuh kehati-hatian agar perjalanan panjang sejarah bangsa menjadi negara yang berdaulat dalam lingkungan hidup demi generasi yang akan datang tetap pada jalan yang benar. Maka saatnya Indonesia sejajar dengan negara-negara yang menerapkan green constitution dengan segala kekurangan dan kelebihan yang dimilikinya. (*)

Diterbitkan di koran harian Radar Lampung  Rabu, 3 Oktober 2012 | 00:24 WIB

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.